JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana Hukum Universitas Andalas Padang, Suamtera Barat menjelaskan mengenai hukum pidana mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ahli menyebut hukum pidana mati masih diberlakukan.
Namun, ahli menambahkan pidana mati itu bukan menjadi pidana pokok melainkan pidana yang sifatnya khusus.
Baca Juga: Begini Ekspresi Hakim saat Dengarkan Ahli Hukum Sambo Bahas "Lie Detector"
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.