JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial memastikan laporan Kuat Ma'ruf terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa masih diproses.
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan laporan sudah masuk dalam tahap verifikasi.
Ia menolak KY lamban memproses laporan akibat keterbatasan sumber daya di tengah naiknya jumlah pengaduan yang masuk sepanjang 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Melarang Jualan Rokok Batangan
Ketua KY menyebut, ada keterbatasan prosedur yang mbembuat pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf melalui penasihat hukumnya melaporkan Hakim Wahyu Iman Santosa pada 7 Desember 2022 karena pertanyaan saat sidang dinilai tendensius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.