JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil, mengungkapkan alasannya mengapa Putri Candrawathi tidak bisa ikut dijerat dalam pasal pembunuhan di kasus Yosua.
Dalam persidangan, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempertanyakan kategori turut serta melakukan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Ahli Sebut Bobot Keterangan Richard Eliezer Sama dengan Saksi Lainnya
Ahli menjawab jika seseorang tidak mengetahui rencana pembunuhan dan hanya berada di lokasi serta waktu yang salah maka tidak bisa dipidana turut serta melakukan.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.