JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil mengatakan keterangan saksi pelaku yang merupakan justice collaborator (JC) dinilai sama dengan keterangan saksi lainnya.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Sebut Kata "Hajar" Perlu Dipahami Maknanya, Elwi Danil: Coba ke Ahli Bahasa
Elwi Danil menyebut tak ada satu aturan yang menilai bahwa kualitas keterangan justice collaborator berbeda dengan keterangan yang lainnya.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.