JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat penasihat hukum bertanya kepada saksi ahli pidana soal hasil tes poligraf digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pembuktian, terjadi perdebatan.
Jaksa menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Sambo, sudah keluar dari keahlian saksi.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Hasil Lie Detector Tak Sah Jika Tak Sesuai Prosedur
Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum Sambo dan Putri menghadirkan ahli meringankan dari Universitas Andalas Elwi Danil.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.