Kompas TV video vod

Ahli Ungkap Orang yang Jadi Alat Tak Dapat Dipidanakan, Pengacara Sambo Blunder?

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 13:31 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil dalam persidangan menyebut kriteria pelaku yang menjadi kaki tangan tak dapat dipidanakan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo: Apa Kesaksian “Justice Collaborator” Jadi Prioritas?

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x