JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil menjelaskan terkait hasil Tes Poligraf bisa dijadikan bukti atau tidak dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Elwi Danil menjelaskan bahwa hasil tes Poligraf salah satu aspek yang masih diperdebatkan lebih lanjut.
"Ada yang menyebut poligraf sebagai alat bukti, ada yang menyebut barang bukti," ujar Elwi.
Elwi menjelaskan meski begitu bahwa ada aturan dalam proses pengambilan tes poligraf.
Baca Juga: Ini Ahli Meringankan yang Dihadirkan Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar, karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti, tentu dia tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," ujar Ahli
Hal ini disampaikan Elwi Danil saat berikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/12)
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.