MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya peserta tarik tambang di Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan ketua panitia tarik tambang sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan ketua panitia lomba tarik tambang, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin, Rahmansyah sebagai tersangka.
Polisi menyebut tersangka dianggap lalai, hingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dan delapan lainnya terluka.
“Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, seperti kami kutip dari kompas.com.
Polisi telah memeriksa 25 saksi dan menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Sebelumnya, panitia acara tarik tambang membantah kecelakaan terjadi, akibat kelalaian pihak panitia .
Namun rekaman CCTV menunjukkan korban sedang tidak memegang tali. Ia terjatuh karena terkena sentakan tali tambang.
Lomba tarik tambang yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Hasanudin digelar, demi memecahkan rekor diikuti 5 ribu peserta, pekan lalu.
Namun, lomba berubah menjadi petaka saat seorang peserta tewas saat lomba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.