JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedua mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo hadir sebagai saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Chuck dan Baiquni Wibowo menjawab semua pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perintah Ferdy Sambo untuk amankan barang bukti CCTV Duren Tiga pasca Kematian Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu.
Kepada Chuck, JPU mempersoalkan terkait perintah Sambo yang meminta Chuck hapus file CCTV.
Baca Juga: Nasihat Hakim ke Baiquni Wibowo Terkait Risiko Jadi Anak Buah Ferdy Sambo
“Kemudian ada pertanyaan lagi dari pak Ferdy Sambo, ‘CCTV aman’ itu kapan?” Tanya jaksa.
“Itu sekitar hari Jumat atau Kamis, saya lupa, waktu di Saguling.” Jawab Chuck.
“Artinya apa itu?” Timpal jaksa.
“Saya hanya menjawab siap saat itu.” Ujar Chuck.
Sementara terhadap Baiquni Wibowo, jaksa menanyakan tentang pertama kali DVR CCTV dicopy.
“Saat saksi copy pertama kali itu di ruangan siapa?” Tanya jaksa.
“Di ruang rapat sepri-nya Propam,” Jawab Baiquni.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.