JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan kembali pada 5 Januari.
Pasalnya pekan depan Majelis Hakim akan cuti akhir tahun.
Hakim Ketua sidang kasus perintangan penyidikan, Ahmad Suhel menilai persidangan sudah tertinggal jauh karena sidang tidak mungkin dilanjutkan pekan depan.
Baca Juga: Jadi Saksi untuk Chuck dan Baiquni, Sambo: Tak Ada yang Berani Melawan Perintah Saya
Hakim menyebut pekan depan banyak hakim yang cuti pada akhir tahun dan persidangan banyak ditunda.
Selanjutnya sidang perintangan penyidikan akan kembali digelar pada 5 Januari 2023.
Hakim meminta agar saksi dapat mengatur jadwal pemanggilan saksi dengan baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.