JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan barang bukti di sidang lanjutan pemeriksaan saksi obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Barang bukti yang ditunjukkan JPU itu berupa DVR CCTV kompleks rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga.
DVR CCTV yang diperlihatkan memiliki dua merek yakni Gillen dan Hybrid.
Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi pun mengonfirmasi kepada Baiquni terkait barang bukti yang ditunjukkan JPU tersebut.
Baca Juga: Baiquni Wibowo Ungkap Alasan Dirinya Diminta Chuck Copy DVR CCTV Duren Tiga
“Yang lain saudara cek juga kan itu?” Tanya Hakim.
“Iya.” Jawab Baiquni.
“Cuma satu itu, mereknya cuma satu yang merek Gillen?” Timpal Hakim.
“Yang saya tahu Yang Mulia.” Papar Baiquni.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.