JAKARTA, KOMPAS.TV - Di sidang kasus perintangan penyidikan, Chuck Putranto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Ia diminta untuk menjelaskan bagaimana awal mulanya perintah mengganti DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.
Ia mengaku menerima DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto melalui Ariyanto.
Baca Juga: Chuck Putranto Ungkap Ada Anggota Provos yang Bawa Senjata Panjang ke Rumah Dinas Ferdy Sambo!
''Ri tolong nanti ambil CCTV sama Irfan'' ujarnya pada Ariyanto.
Namun, ia mengaku tidak mengatahui adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua yang digelar di PN Jaksel, Jumat (23/12).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.