RIAU, KOMPAS.TV - Kemajuan teknologi di era globalisasi mendorong penanganan pidana dilakukan secara digital.
Untuk mendukung hal tersebut, Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama, atau PKS, dengan aparat penegak hukum setempat, yaitu kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Badan Narkotika Nasional, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini, mendapat dukungan dari aparat penegak hukum pusat.
Didukung kelengkapan fitur-fitur yang tersedia, mulai dari penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi, hingga permohonan pinjam pakai barang bukti, e-berpadu merupakan aplikasi penunjang SPPT-TI.
Baca Juga: Momen Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kaimana – MA NEWS
Terhitung dari tanggal 1 Januari 2023, Ketua Pengadilan Tinggi Riau berharap, seluruh permohonan dan perlimpahan berkas perkara pidana dilakukan melalui e-berpadu.
Implementasi aplikasi e-berpadu mampu menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana, serta, sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.