JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh anak buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini (23/12).
Ahli tersebut adalah Ahli Digital Forensik dari Dittipidsiber Polri, Adi Setya dihadirkan di persidangan Arif Rachman untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Ahli Dihadirkan di Persidangan Arif Rachman, Pakar: Tidak Ada Istilah Keterangan Palsu bagi Ahli
Dalam keterangannya, saksi ahli mengaku memeriksa 6 barang bukti yang berupa hardisk dan flashdisk.
Saksi ahli menunjukkan bukti hardisk tersebut pada majelis hakim.
Temuan pertama, ia menemukan sebuah video yang tersimpan di dalam folder bernama ''video projek''.
Ia juga menemukan pengcopyan sebanyak 2831 file, salah satunya merupakan video.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.