JAKARTA, KOMPAS.TV - Motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi terus menjadi perdebatan.
Dalam sidang kali ini saksi ahli pidana yang diajukan pihak Sambo menyebut, ketiadaan bukti visum tak berarti pelecehan seksual tak terjadi.
Meski demikian, pernyataan ini dibantah oleh Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Sebagai Mantan Hakim, Asep meyakini posisi Putri sebagai Istri Kadiv Propam Polri, memiliki pengetahuan dan akses untuk menempuh prosedur sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ayah Yosua: Isu Pelecehan Putri Tutupi Motif Sebenarnya
Jika memang Putri sebagai korban memilih bungkam, menurut Asep, sangat aneh jika Ferdy Sambo tidak membuat laporan visum meski sang istri sudah melaporkan ada pelecehan.
Keterangan para ahli ini menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim untuk menentukan nasib para terdakwa yang terlibat kasus penembakan Yosua.
Motif pelecehan Putri pun harus dibuktikan, tak hanya menggunakan satu keterangan pakar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.