JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan kembali digelar Kamis (22/12) hingga malam hari.
Sidang menghadirkan Sambo sebagai saksi mahkota untuk Baiquni, Arif Rachman, dan Chuck.
Pada sidang, Sambo mengungkapkan anak buahnya tidak akan berani menolak perintahnya.
Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia bersalah memberi perintah yang tidak benar ke anak buahnya.
Ia beralasan pada saat itu tidak berpikir skenario penembakan akan terungkap.
Baca Juga: Ungkap Yosua Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Rusak, Sambo: Chat Kodir Cuman Dibalas "Ya"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.