SURABAYA, KOMPAS.TV - Berkas tersangka mantan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih dinyatakan P-19 dan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim untuk diminta memenuhi syarat materiil.
Tersangka sendiri juga dibebaskan namun dengan status tersangka mengingat masa penahanan telah habis.
Hal ini disampaikan oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan Selle pada Kamis (22/12/2022)
Baca Juga: Ini Alasan Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan dan Berkas Dikembalikan
Hari ini penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas kelima tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah dinyatakan lengkap pada Selasa kemarin oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Berkas yang dinyatakan P-21 tersebut diantaranya berkas ketua panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki tiga Brimob Polda Jatim AKP Hasan Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.