JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan kembali digelar Kamis siang(22/12).
Persidangan menghadirkan saksi sekaligus terdakwa Mantan Wakaden B Paminal Polri, Arif Rahman Arifin.
Di muka sidang, hakim mencecar Arif soal Sambo yang menjawab pertanyaan saat interogasi awal Putri.
Baca Juga: Undang Gelak Tawa, ini Kalimat Kuat Ma'ruf saaat "Curcol" ke Ahli Psikologi Forensik
Hakim Ahmad Suhel, heran dan bertanya pada Arif apakah lazim Sambo menjawab pertanyaan dengan alasan Putri tak bisa menulis dan berkomunikasi.
Hakim juga mencecar, mengapa Arif yang membuat draft pertanyaan bagi penyidik Polres Jaksel, saat akan menginterogasi Putri.
Hakim mengatakan, seolah pertanyaan sudah dikondisikan.
Arif menyatakan, ia mempersiapkan pertanyaan bagi penyidik atas perintah Sambo agar interogasi Putri tak berlangsung lama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.