JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang kasus perintangan penyidikan minggu lalu, Terdakwa Agus Nurpatria memberikan tanggapan atas kesaksian Irfan Widyanto.
Terdakwa Agus Nurpatria menyebut dirinya tidak pernah memerintahkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV di TKP Kompleks Duren Tiga.
Agus menegaskan, saat itu ia hanya memerintahkan Irfan untuk cek dan amankan DVR CCTV, bukan mengganti DVR CCTV.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Yosua, Saksi Ahli dari Pihak Terdakwa Sambo dan Putri Akan Dihadirkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.