KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang hari ini (21/12/22) tiga orang ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahli yang dihadirkan antara lain dua ahli hukum pidana dan satu ahli psikologi forensik.
Dua ahli langsung hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan satu ahli hadir secara daring.
Baca Juga: Momen Audiens Tertawa Dengar Tanggapan Kuat Ma’ruf: Saya Ikhlas Disimpulkan di Bawah Rata-Rata
Jaksa hendak meyakinkan hakim jika kasus pembunuhan Yosua masuk kategori pembunuhan berencana.
Ahli psikologi forensik Reni Kusumoewardhani di persidangan menjelaskan soal hasil asesmen psikologi terhadap para terdakwa termasuk Putri Candrawathi.
Reni menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki kecerdasan rata-rata orang seusianya.
Putri bisa memahami nilai sosial, namun perencanaan perilakunya kurang. Sementara Ferdy Sambo memiliki kecerdasan tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.