JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi menyatakan tidak mengetahui soal peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri menyampaikan hal itu menanggapi keterangan ahli yakni kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, dalam persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Penyidik Ingin Semua Orang di Rumah Dinas Jadi Tersangka
"Saya tidak pernah mengetahui suami saya Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.