JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus unggahan meme stupa yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo juga dituntut denda Rp 300 juta subsdider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan terdakwa Roy Suryo dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas unggahan foto stupa dengan yang diedit mirip Presiden di media sosialnya, namun Roy Suryo mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Selama 12 Bulan, Nakes Gelar Demo di Rumah Gubernur Maluku Utara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.