JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Irfan Widyanto mengungkap perintah dari Terdakwa Agus Nur Patria terkait pencopotan CCTV di Duren Tiga.
Hal ini disampaikan oleh Irfan saat bersaksi di sidang lanjutan Obstruction of Justice dengan terdakwa Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022)
Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer: Ada Dugaan Penghilangan DNA oleh Ferdy Sambo!
Irfan menjelaskan bahwa Agus memberi perintah untuk mengganti dua titik CCTV.
Irfan tidak diperintah untuk memilih CCTV yang penting saja.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.