JAKARTA, KOMPAS.TV - 5 terdakwa kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli.
Ahli yang dihadirkan antara lain Ahli Balistik, Ahli Poligraf atau tes kebohongan, Ahli DNA hingga Digital Forensik.
Salah satu ahli yaitu Ahli Poligraf, Aji Fibriyanto menjelaskan hasil skor dari tes poligraf atau test kebohonghan yang dilakukan terhadap 5 terdakwa.
Keterangan Ahli Poligraf menyebut Ferdy Sambo memiliki skor uji kebohongan minus 8 atau terindikasi berbohong.
Putri candrawathi juga terindikasi berbohong dengan skor minus 25.
Dari hasil pemeriksaan, Sambo dan Putri terindikasi lebih banyak berbohong.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Berangan-angan Diperkosa oleh Anak Kliennya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.