KOMPAS.TV - Seorang warga Samarinda Kalimantan Timur menjadi korban penyerobotan tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batubara yang diduga ilegal.
Sayangnya, setahun sudah kasus ini dilaporkan ke polisi hingga kini belum ada kejelasan tentang tindak lanjut perkara itu.
Inilah lokasi pertambangan batubara yang diduga kuat ilegal di Dusun Rejosari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Lahan seluas hampir 16 hektar milik keluarga Ahmad Alnardo Dirgantara itu, diserobot oknum warga.
Korban menjelaskan oknum warga tersebut mengaku sebagai anak ahli waris sehingga dengan mudah melakukan aksi penambangan batu bara yang diduga ilegal. Padahal pelaku tidak mempunyai bukti sah sertifikat tanah.
Ahmad Alnardo Dirgantara yang merupakan ahliwaris sah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Namun hingga satu tahun berlalu polisi belum menetapkan tersangkanya.
Celakanya, lahan tersebut kini ditinggal pergi oknum penambang dengan kondisi lubang tambang yang menganga tanpa reklamasi sesuai aturan pertambangan yang resmi.
Meski demikian, pihak Kepolisian Kutai Kartanegara hanya bisa dikonfirmasi lewat telepon.
Menurut Kasat Reskim Polres Kukar APK I Made Suryadinata, hingga saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan.
Ada 7 orang terlapor maupun saksi sudah dimintai keterangan.
Polisi megklaim masih terkendala masalah batas tanah yang harus di keluarkan oleh Kanwil ATR BPN Kaltim untuk memastikan luasan tanah milik pelapor yang diserobot.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.