JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan hari ini (12/12/2022), ketua majelis hakim juga kembali menjelaskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap laporan pelecehan seksual yang dibuat Putri Candrawathi sudah dibatalkan polri.
Dengan demikian, hakim melanjutkan hingga hari ini (12/12/2022) polisi pun tidak melihat peristiwa pidana pelecehan seksual, yang menjadi latar belakang pembunuhan Yosua.
Hakim pun menganggap, sikap Putri yang mempertanyakan mengapa polri memberikan pemakaman kedinasan kepada almarhum Yosua itu menyudutkan polri.
Di persidangan Putri pun membantah telah menyudutkan institusi polri.
Sambil menangis, Putri menyatakan dirinya sudah ikhlas dengan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Ragukan Pelecehan Putri Candrawathi, Hakim: Tanpa Cacat, Yosua Dimakamkan dengan Hormat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.