KOMPAS.TV - Polri menetapkan Ismail Bolong, tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, bersama dua tersangka lainnya.
Ismail diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal batu bara.
Selain itu, Ismail juga menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang juga berstatus ilegal.
Sejumlah barang bukti disita Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Ismail Bolong.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong dibentuk tim gabungan untuk menangani kasus Ismail Bolong.
IPW menilai, transparansi dugaan adanya suap perlu dibuka oleh Polri kepada publik.
Ismail Bolong resmi berstatus tersangka dan ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12) dini hari.
Namun, Pengacara Ismail Bolong, Johannes L. Tobing, membantah kliennya menyuap perwira tinggi Polri.
Selain itu, Pengacara mengaku tidak mau menanggapi soal video pengakuan Ismail Bolong dengan dalih di luar kuasa.
Kasus Ismail Bolong disoroti publik, usai video pengakuannya atas dugaan setoran Rp 6 miliar ke perwira tinggi Polri.
Ismail lantas meralat pernyataannya, terkait setoran ke perwira tinggi Polri.
Usai menetapkan Ismail Bolong dan dua orang lainnya sebagai tersangka tambang ilegal, Polri belum juga mengumumkan perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Ismail Bolong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.