JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Pengacara Ismail Bolong membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi tambang ilegal.
Ismail Bolong juga berstatus tahanan Bareskrim.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing memastikan tidak ada suap dari kliennya ke Perwira Tinggi Polri.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan, Ismail Bolong Akhirnya Diperiksa Polisi
Melalui pengacaranya, Ismail Bolong mengeklaim tidak pernah bertemu Bareskrim Polri.
Menurut pengacara, pemeriksaan Ismail Bolong masih akan dilanjutkan.
Namun pengacara tidak mau menanggapi soal video pengakuan Ismail Bolong dengan dalih di luar kuasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.