SERANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.
Selain itu, Majelis Hakim juga belum mengabulkan penangguhan penahanan selebritas Nikita Mirzani.
Merespons penolakan eksepsi, Nikita Mirzani mengaku tidak sabar bertemu dengan pihak pelapor.
Usai sidang, Nikita kembali ke Rutan Kelas II Serang, Banten.
Baca Juga: Improvisasi Skenario Jahat Lantai 3 Rumah Sambo Tarik Eliezer untuk Bunuh Yosua?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.