KOMPAS.TV-Pada pemilu 2024 kali ini pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online lewat siakba.kpu.go.id.
Syarat Anggota PPK dan PPS
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Gaji PPK dan PPS
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024, dengan gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut.
- Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan
- Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Sedangkan gaji PPS per bulan sebesar:
- Ketua PPS Rp1.500.000 perbulan
- Anggota PPS Rp1.300.00 per bulan
Baca Juga: Jokowi Tak Henti-Hentinya Ingatkan "Hati-Hati, Pemilu saat Kondisi Ekonomi Tak Pasti"!
Editor Video & Grafis: Joshua Victor