JAKARTA, KOMPAS.TV - Agus Saripul Hidayat mengungkapkan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin memerintah penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kematian Brigadir Yosua dengan cara copy paste dari berita acara interogasi yang dibuat Biro Paminal.
Hal itu diungkapkan Agus ketika menjadi saksi untuk terdakwa Arif Rachman dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
“Mengikuti proses autopsi bergandengan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, dan memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud hanya mengganti BAP dari BAI Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
Baca Juga: Ungkap Isi CCTV, Arif Rachman: Brigadir J Masih Hidup saat Ferdy Sambo Tiba di Rumah Dinas
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan untuk memastikan kepada Agus terkait perintah Arif untuk membuat BAP secara copy paste.
“Ketika penyidik Polres Jaksel membuat seperti itu kepada saudara saksi selaku timsus, saudara saksi ada bertanya enggak apa alasan dia suruh ganti judulnya saja?” tanya jaksa.
“Yang saya ingat, kami diperintah. Kami tidak bisa melawan, perintah ya kami ikuti. Ya kami mengikuti perintah yang dilakukan terdakwa,” Jawab Agus.
Lebih lanjut, Jaksa menanyakan apakah penyidik dapat diintervensi.
“Penyidik bisa enggak diintervensi?” Tanya jaksa lagi.
“Kewenangan ada di penyidik, pemeriksaan yang ada di Paminal boleh-boleh saja, tapi tidak sampai merubah plek seperti itu,” jelasnya.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.