JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjuangan untuk menghirup udara bersih dan terbebas dari berbagai penyakit karena polusi udara akhirnya membuahkan hasil.
Melalui putusan pengadilan, warga memenangkan perkara gugatan polusi udara di Jakarta.
Setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menghukum kelima tergugat agar melakukan langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Merujuk sejumlah penelitian di beberapa negara yang mengungkapkan dampak buruk polusi udara pada kesehatan masyarakat.
Namun dalam hal ini kami fokus pada salah satu penelitian yang berjudul “Hubungan Antara Paparan Partikel Udara Kurang dari 2,5 μm dan Kemampuan Untuk Bereproduksi di Tiongkok”.
Ruth Dio, seorang ibu yang berprofesi sebagai Reporter TV swasta bercerita soal keguguran yang ia alami.
Keseharian Dio yang dihabiskan di ruang terbuka diduga menjadi penyebab kegugurannya.
Di kala kami ingin mengkonfirmasi hal tersebut dokter yang menangani Dio enggan untuk menanggapi.
Kami berupaya mengumpulkan beberapa pandangan untuk menguatkan hipotesa yang Dio alami.
Salah satu Dokter Kandungan menjelaskan ada kemungkinan polusi udara dapat berdampak pada sistem reproduksi perempuan.
Keterbatasan penelitian mengenai dampak polusi udara terhadap sistem reproduksi, sangat disayangkan pihak medis dan peneliti.
Sementara itu, KLHK mengganggap upaya yang telah mereka lakukan sejauh ini mampu menekan ISPU di Jakarta.
Faktor perubahan iklim membuat musim kemarau lebih panjang, atau pun musim hujan yang berkurang membuat polusi udara tetap mengapung dan mengakibatkan peningkatan konsentrasi polutan yang tinggi.
Di lain pihak, Grenpeace Indonesia juga menyoroti masalah kesehatan karena polusi udara yang belum diselesaikan.
Greenpeace menilai, temuan yang dialami Dio dapat dijadikan dasar atau studi kasus untuk membuka gugatan baru dan mengawal hal ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.