JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Dalam persidangan itu, saksi Radite ditanya jaksa soal kewenangan Biro Paminal mengambil barang bukti.
Awalnya Radite menjelaskan fungsi Biro Paminal ketika menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Baca Juga: Pengacara Agus Nurpatria Ragukan Keabsahan Saksi di Persidangan Yosua, Radite: Ini Perintah Atasan!
Radite bilang jika terjadi pelanggaran pidana maka Reskrim yang akan bertindak, sementara Paminal hanya menindak pidana etik.
Tidak dibenarkan jika Biro Paminal diberi kewenangan melibatkan diri, mengarahkan apalagi mengambil barang bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.