KOMPAS.TV-Apabila IMEI tidak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinan perangkat akan dibatasi aksesnya hingga diblokir.
Pengendalian IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui identifikasi IMEI.
Melansir Kompas.com, berikut cara mengecek nomor IMEI ponsel.
Biasanya nomor IMEI tertulis pada dus kemasan ponsel, kalau kemasan atau dus hilang bisa lakukan cara-cara ini:
1.Lewat Pengaturan
2.Lewat Menu Panggilan
3.Cara Cek di Laman Kemenperin
Baca Juga: Begini Cara Daftar Booster Kedua untuk Lansia dan Jenis Kombinasi Vaksinnya
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.