JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Obstruction of Justice kasus penembakan Yosua yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berikan tanggapan terkait kesaksian AKBP Radite Hernawa.
Hendra menanggapi soal keterangan soal jam kerja terkait surat menyurat di biro Paminal.
Baca Juga: Momen Hakim Marahi Saksi Radite Cabut Keterangan usai Lihat Surat Perintah di Sidang
Sementara Agus Nurpatria menanyakan terkait tugas di Biro Paminal terkait CCTV.
Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12)
VIdeo Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.