JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum memulai pemeriksaan, dengan bertanya tentang ruang lingkup kerja serta penyelidikan kasus yang ditangani oleh Biro Paminal, Divisi Profesi dan Pengamanan, Divpropam Polri.
Radite Hernawa yang merupakan anggota Divpropam Polri bagian IT membacakan peraturan Kapolri dan tercantum bahwa divisinya hanya berhak melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan anggota Polri.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice: 4 Anggota Kepolisian dan 2 Saksi Ahli Bersaksi
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.