KOMPAS.TV - Masyarakat perkotaan memenuhi kebutuhan air dengan air minum dalam kemasan atau AMDK.
Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan temuan zat etilena glikol dan dietilena glikol sebagai bahan baku polyethylene terephthalate atau plastik PET yang digunakan sebagai wadah AMDK.
Ahli Toksikologi Kimia, Budiawan menjelaskan Etilena Glikol dan Dietilena Glikol atau EG dan DEG merupakan zat beracun, ia melihat ada tata kelola yang tidak baik serta regulasi yang tidak jelas dalam keamanan kemasan pangan.
Sementara itu Ahli Pangan IPB menjelaskan PET merupakan salah satu material yang sudah tepat bagi air minum kemasan, asal tidak melampaui suhu terentu.
Sementara itu. Ahli Polimer ITB Akahmad Zainal Abidin menjelaskan migrasi EG dan DEG pada plastik PET bisa dihindari dengan beberapa hal.
BPOM memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen. Hingga saat ini Kementerian Perindustrian mencatat ada 657 perusahaan yang bergerak di AMDK.
Dimana produksi tahun 2021 mencapai 30,8 miliar liter dengan omzet hingga Rp 250 triliun.
Kemenperin bersama dengan BPOM mengatur regulasi dan juga standar air minum kemasan.
Kami mencoba mengonfirmasi hal ini kepada BPOM, namun BPOM enggan untuk menanggapi permohonan wawancara KompasTV.
Masyarakat tak perlu khawatir dengan kandungan EG dan DEG yang menjadi bahan baku air minum dalam kemasan.
Asalkan lebih cermat dan bijak menggunakan botol-botol minuman tersebut dan meletakan pada suhu ruangan agar tidak terjadi proses migrasi dan air minum yang dikonsumsi bebas dari cemaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.