JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, keputusan kenaikan upah 5,6 persen atau hampir Rp 260 ribu per bulan menjadi Rp 4,9 juta tahun depan berdasarkan.
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023, Ini Rincian dari Tertinggi hingga Terendah
Pertimbangan ini merupakan usulan dewah pengupahan yang dihadiri sejumlah pihak yang berkepentingan.
Besaran UMP 2023 dijelaskan sudah sesuai formula peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.