JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membubarkan massa yang menggelar demo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan car free day atau hari bebas kendaraan di kawasan Bundaran HI.
Upaya polisi membubarkan massa mendapatkan protes dari pengunjuk rasa.
Baca Juga: Tuntut Eksekusi, Warga Demo Pengadilan Negeri dan Polrestabes Makassar
Selain menghentikan aksi, polisi juga menertibkan spanduk yang dibawa pengunjuk rasa.
Awalnya massa membentangan spanduk tolak RKUHP sambil bernyanyi di sepanjang jalur Bundaran Hotel Indonesia.
Massa menolak RKUHP karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
Pembubaran aksi dilakukan karena car free day hanya diperuntukkan berolahraga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.