KOMPAS.TV-Jika kamu gagal ujian saat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM maka harus mengulang lagi 2 minggu kemudian.
Tapi itu dulu, sekarang kamu bisa mengulang ujian atau tes SIM di hari yang sama.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus", tegas Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri
Perlu diketahui pula, ujian ulang ini dilaksanakan paling banyak dua kali.
Selain itu, Kapolri juga meminta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas memberikan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan ujian maupun ujian ulang
Kalau kita gagal ujian SIM, apakah membayar lagi saat mengulang?
Mengutip dari Gridoto.com jika kita tidak lulus ujian SIM, saat mengulang kita tidak perlu membayar lagi.
Baca Juga: Korlantas Polri Jelaskan Aturan STNK yang Tidak Sah, Lihat di Sini!
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.