BOGOR, KOMPAS.TV - Rumah Makan Mie Gacoan di Bogor, Jawa Barat disegel Satpol PP karena mendirikan bangunan tanpa izin.
Bangunan disegel dan tak diizinkan untuk melanjutkan pembangunan sebelum mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor.
penyegelan dilakukan hingga 14 hari ke depan.
Pengelola restoran juga dikenai sanksi denda, selain Cabang Cilendek ini, ada dua lokasi restoran yang juga akan disegel karena tak memiliki izin membangun.
Baca Juga: Sentil Orang Kaya Pakai BPJS, Menkes Budi: Kalau Listriknya di Atas 6.600 kWh Sudah Pasti Salah
----
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.