JAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi Aditya Cahya memberikan keterangan terkait pengambilan kardus DVR kosong pada 9 Agustus lalu.
Saat persidangan saksi Aditya menjelaskan bahwa DVR yang diserahkan oleh penyidik Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apapun.
“Kami tergabung dalam timsus untuk bantu penyelidikan penyidikan Brigadir Yosua. Kami dapat informasi dari puslabfor awal Agustus, kami tindaklanjuti dengan datang ke pos satpam, ketemu pak Marzuki, kami dapat informasi DVR CCTV di komplek polri Duren Tiga di Puslabfor Bareskrim Polri, rekamannya sudah hilang. Kami buat laporan polisi. Lalu 9 Agustus laporan dibuat,”jelas Aditya.
Debat panas terjadi saat penasehat hukum Arif Rachman menegaskan terkait isi rekaman yang didapatkan dari Baiquni.
“Sebentar memang saudara dapat dari Baiquni rekaman 2 jam itu?”tanya Hakim.
Baca Juga: Saksi Kodir Bilang Ferdy Sambo Beli CCTV Komplek Sejak 2017, Beda dengan BAP Ketua RT Seno
“Siap yang mulia,”jawab Aditya.
“Yang saya tanya disalin dari DVR yang mana,”tanya penasehat hukum.
“DVR yang G-lenz, ada satu kamera yang mengarah ke rumah pak Sambo,”jawab Aditya.
“Itu analisis saudara dengan puslabfor kan,”tegas hakim.
“Menurut anda Baiquni melakukan perintangan?,”tanya penasehat hukum.
“Sebelumnya narasinya tembak-tembakan, apakah anda bisa memastikan itu perisitwa tembak-tembakan?”lanjut penasehat hukum.
“Dia tidak menejalskan itu 2 jam itu hanya gambar depan rumah saja.”tegas hakim.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.