KOMPAS.TV - Delapan kades ditahan polisi lantaran menarik pungutan sebesar Rp 2,7 miliar terhadap beberapa calon perangkat desa di Semarang, Jawa Tengah.
Pungutan liar terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait jual beli jabatan pada seleksi perangkat desa di daerah Guntur serta Gajah Kabupaten Demak.
Baca Juga: Pungli dan Setoran ke Atasan di Tubuh Polri, Sentimen Publik Sejak Dulu yang Sulit Dihilangkan
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades bersama panitia seleksi.
Salah satu kades mengaku, uang itu disetorkan ke 4 tersangka dalam seleksi calon perangkat desa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.