JAKARTA, KOMPAS.TV – Meski telah profiling pelaku penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi Dit Tipidsiber Bareskrim Polri belum bisa menangkap pelaku penghinaan Iriana Jokowi.
Penangkapan hanya bisa dilakukan jika ada laporan polisi dari korban, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait UU ITE.
“Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujar Kasubdit 1 Dit Tipodsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hitagaol di Mabes Polri, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Reaksi Gibran dan Kaesang Tanggapi Meme Foto Iriana dan Ibu Negara Korsel
Meski tidak ada laporan polisi Bareskrim Polri akan meminta Kemenkominfo untuk memblokir akun Twitter pelaku.
Sebelumnya beredar viral meme yang diunggah akun Twitter @KoprofilJati menarasikan foto Iriana bersama Ibu Negara Korsel.
"Bi, tolong buatkan tamu kita minum," tulis akun Twitter @KoprofilJati.
"Baik, Nyonya," tambahnya.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.