Kompas TV video vod

LBH Soroti Pasal Penyiaran Berita Bohong yang Multitafsir serta Hukuman Penghinaan Presiden

Kompas.tv - 20 November 2022, 00:35 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pasal di RKUHP yang jadi perdebatan adalah terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Aliansi Reformasi KUHP sekaligus Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara ditiadakan dan diganti kerja sosial maksimal enam bulan.

Baca Juga: Pasal Soal Advokat Curang Hingga Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dihapus dari Draft RKUHP

Sementara LBH Pers menyoroti pasal penyiaran atau penyebarluasan berita bohong.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menilai pasal-pasal itu multitafsir dan sangat rentan digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat khususnya terkait penyebaran informasi.

Baca Juga: Dengar Aspirasi dari 11 Kota, Wamenkumham: RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x