TANGERANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz, divonis hukuman 10 tahun penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hakim memvonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Baca Juga: JPU Berencana Banding Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz di Kasus Investasi Bodong Binomo
Dalam pertimbangannya, disebut hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena menilai putusan tidak adil.
Poin yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa menikmati hasil dengan berfoya-foya dan hidup mewah, mengajak orang yang malas bekerja keras, untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.