KOMPAS.TV - Meskipun BPOM memberikan penjelasan bahwa ada 4 pelarut obat yang mungkin membentuk tiga senyawa berbahaya, ada 168 produk obat sirop aman digunakan.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Sebelumnya, Puluhan drum disita Badan POM dan Bareskrim Polri milik perusahaan bahan kimia di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol hampir 100 persen dalam bahan baku obat batuk sirup.
Dari sampel yang diuji, BPOM menemukan kandungan etilen dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.