KOMPAS.TV - BPOM ingatkan bahwa konsumen harus tetap mencatat obat apa saja yang telah digunakan untuk menghindari obat sirop tercemar kembali makin meluas.
BPOM mengakui ada kesalahan dalam pengawasan sistem pasca produksi sehingga memperbarui aturan yang berlaku untuk kedepannya.
Sebelumnya, banyaknya desakan kepada BPOM tidak kunjung membuat lembaga itu meminta maaf atas peristiwa gagal ginjal akut.
Tanggung jawab yang seharusnya diemban BPOM juga dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pengawasan bahan obat-obatan bukan berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seluruhnya berada di bawah wewenang BPOM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.