JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajah Indra Kesuma alias Indra Kenz tampak lesu selama mendengarkan sidang putusan atas kasus investasi bodong binary option Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz terlihat berulang kali menghela napas dan menelan air ludahnya sendiri selama hakim membacakan isi kesimpulan dari persidangan selama ini.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sesekali ia mengepalkan tangannya untuk menutup mulutnya yang batuk-batuk itu.
Sampai pada akhirnya, Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk menyampaikan bahwa Indra Kenz dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.