JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi juga menyita harta dan aset Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan senilai Rp57 miliar.
Harta yang disita termasuk mobil-mobil mewah Indra Kenz.
Pada 12 Agustus lalu, sidang perdana Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam dakwaan, jaksa, menyebut jumlah korban aplikasi trading bodong Indra Kenz sebanyak 144 orang.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp83 miliar.
Dalam kasus trading Indra Kenz polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk adik dan pacar Indra Kenz.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.